SOREANG, bipol.co — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung, meminta DPRD Kabupaten segera merevisi Peraturan daerah (Perda) tahun 2005 tentang zakat. Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan UU Nomor 5 tahun 2011.
“Perda tersebut perlu penyesuaian, karena masih mengacu pada UU yang lama,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bandung, H. Dudi Abdulhadi, usai audensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, yang dipimpin Ketua DPRD, H. Sugianto, di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Gedung DPRD Kabupatem Bandung, Soreang, Senin (21/10-2019).
Dalam pertemuan itu disampaikan, Baznas secara yuridis sudah kuat, karena dipayungi UU No. 3 tahun 2011 tentang zakat dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014.
“Kita punya Perda tahun 2005, jadi secara operasional Perda itu sudah tidak relevan dengan UU dan PP tersebut. Kami sangat mendorong kepada Komisi D untuk merevisi Perda tersebut, meski materinya masih aktual ada tupoksi di berbagai bidang,” paparnya.
Dijelaskan, meski dalam UU itu tidak ada audit untuk BAZ, tapi bupati menghendaki karaena BAZ merupakan aset umat dan menghimpun dana umat. Karena itu, perlu satu komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas, sehingga muncul kepercayaan masyarakat (trust).
“Ada yang bilang baznas saat ini kalah dengan dompet duafa atau kalah dengan rumah zakat, mungkin karena kepercayaan belum tumbuh dan berekembang. Karena itu, kewajiban bersama termasuk DPRD agar masyarakat betul-betu ada kepercayaan,” katanya.
Ketua Bazbas juga minta dorongan secara politis kepada dewan, bagaimana aturan program sejuta muzaki yang dicanangkan bupati itu tidak hanya retorika.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, mengatakan pertemuan itu membahas mengenai kegiatan MUI di lapangan. Termasuk mengantisipasi gerakan radikalisme dan sempalan, sehingga peran MUI betul-betul lebih eksis. Juga dibahas soal revisi perda tentang zakat supaya lebih aktual disesuaikan dengan UU terbaru tentang zakat agar efektif dan efesien mengenai program sejuta muzaki di Kabupaten Bandung.
“Dewan sangat respon mengenai usulan aspirasi yang dikembangkan MUI dan BAZ dan ini akan segera ditindaklanjuti Komisi D untuk lebih detil dalam rapat kerja dengan Komisi D, termasuk perubahan Perda zakat leading sektornya Komisi D supaya lebih efektif dalam proses pembahasan,” ucap Sugianto.
Menurut Sugianto, Perda tersebut harus segera ada perubahan karenà Perda itu tahun 2005 sementara UU terbaru tahun 2011.
“Otomatis ini perlu penyesuaian di dalam peràturan perundangan. Kemudian soal BASZ ini sama bagaimana menyesuaikan peraturan dalam rangka efektivitas pemungutan zakat di Kabupaten Bandung supaya lebih produktif dan bisa dimanfaatkan oleh umat. Itu yang paling penting,” katanya.
Ketua MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasan Hudaya, mengatakan kedatangan MUI dan Baznas ke dewan, selain silaturahmi, menyampaikan program kerja. Termasuk MUI memberikan masukan ke dewan terkait rencana rapat kerja dewan, serta masalah anggaran sesuai tugas dan fungsi dewan sebagai penganggaran.** Deddy R.