SOREANG, WN.net — Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bandung memiliki tunggakan hingga 11 ribu berkas yang diajukan masyarakat pemohon untuk sertifikat tanah yang hingga saat ini belum diselesaikan.
Diakui Kepala Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Hadiat Sondara Danasaputra SH., tunggakan sebesar itu terjadi sejak tahun 2015 hingga 2018.
“Kami sedang verifikasi dulu, masalahnya apa, saya ‘kan baru tiga minggu kok (jadi Kepala BPN, Red.),” kata Hadiat Sondara Danasàputra, usai menghadiri pembinaan dan diskusi hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (18/11-2019).
Kaitan itu, ujar Hadiat, pihak BPN saat ini telah membentuk tim untuk proses verifikasi dan validasi 11 ribu bidang pengajuan sertifikat tanah yang belum terselesaikan itu.
Menurutnya, tunggakkan 11 ribu merupakan tunggakan berjalan sejak 2015 sampai 2018. Tim nantinya akan melaporkan hasil validasi setiap satu minggu sekali dan yang sudah memenuhi syarat akan diterbitkan.
Tunggakan tersebut, kata Hadiat, merupakan pengajuan rutin (reguler), bukan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Kalau PTSL setahun berjalan, ya doakan saja bisa segera selesai,” ucapnya.
Kaitan PTSL tahun 2018 yang belum selesai, Hadiat mengaku belum melihat seperti apa.
“Kalau PTSL yang 2019 sudah 94 persen selesai,” katanya singkat.* Deddy R.