SOREANG, WN.net — Panitia khusus (Pansus) V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019, tentang Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Menurut anggota Pansus V, H. Eep Jamaludin Sukmana, revisi Perda ini dilakukan karena masih ada hal-hal yang tidak sinkron antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan lahan yang harus dilindungi dalam program LP2B tersebut.
“Kita di Pansus V sedang memperbaharui dan melakukan sinkronisasi, supaya keberadaan lahan itu betul–betul konkret dan lahan yang harus dilindungi ini sinkron dengan RTRW, sehingga tidak dapat dialihfungsikan dengan lahan yang lain,” kata Eep Jamaludin usai reses di Aula Desa Sadu Kecamatan Soreang, Kamis sore (28/11/2019). Ketua Fraksi PAN ini melakukan reses terakhir di Desa Sadu, untuk menampung aspirasi konstituennya.
Dalam reses terakhir, Eep di antaranya mengedepankan soal pendidikan. Termasuk soal kebersihan lingkungan dengan menghadirkan nara sumber penggiat lingkungan Ketua Saber (Sabilulungan Bersih) Sadu Lestari, Desa Sadu, Nanan Kusnandi. Anggota Komisi D ini sebelumnya melaksanakan reses di Aula Desa Cikoneng, Kecamatan Pasirjambu, dan GOR Sae Desa Sukawening, Ciwidey.
Mengenai aturan dan data LP2B, menurut Eep, sudah ada, namun dari segi luasannya masih ”abu-abu”.
“Saat ini kita dari Pansus V telah sepakat bersama dinas terkait dan pemerintah daerah sedang mencari komposisi paling ideal dan betul-betul riil,” tutur anggota Badan Kehormatan ini.
Eep merasa prihatin, karena saat ini banyak lahan basah termasuk pesawahan di Kabupaten Bandung yang terus berkurang, akibat proses pembangunan infratruktur, baik yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah, atau pihak swastà.
Dia berharap, untuk alih fungsi lahan ini seharusnya tidak mengorbankan lahan basah seperti sawah, karena menyangkut
“Pertambahan penduduk yang cepat jangan sampai mengurangi lahan pertanian yang dilindungi oleh Peraturan LP2B. Minimal kita bisa mempertahankan luasan yang dilidungi LP2B ini. Hal ini berangkat dari kondisi bahwa di Kabupaten Bandung ini masih banyak petani yang menggantungkan hidupnya dari produksi pertanian, khususnya sawah,” katanya.
Eep berharap, proses revisi Perda tentang LP2B ini segera selesai dan direalisasikan, agar terjadi keseimbangan antara proses percepatan pembangunan dengan kondisi lahan pertanian tetap terlindungi.** Deddyra