SOREANG, WN.net — Ratusan buruh yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang,Kamis (5/3/2020) di Soreang.
Mereka datang untuk mengadu kepada dewan karena selama ini organisasi tempat mereka berlindung KSPN, diperlakukan diskriminatif oleh Disnakertrans Kabupaten Bandung. Selama ini KSPN tidak tercatat di Disnakertrans Kabupaten Bandung.
Ratusan anggota KSPN yang sejak pagi memenuhi halaman Gedung DPRD Kabupagen Bandung, akhirnya diterima Ketua Komisi D, Maulana Fahmi, didampingi Wakil Ketua Komisi, H.Cecep Suhendar, serta anggota Komisi, Juwita.
Kedatangan mereka ke dewan untuk menuntut agar KSPN dicatat di Disnakertrans Kabupaten Bandung sebagai salah satu wadah buruh yang legal.
”Kami berharap dewan bisa memfasilitasi dan mendorong agar Disnaker secepatnya mencatat keberadaan KSPN sebagai organisasi buruh yang legal,” kata Ketua DPD KSPN Kabupaten Bandung, Tajudin.
Menurut Tajudin, pencatatan di Disnakertrans itu penting, terutama bila ada permasalahan buruh. Dalam penyelesaian masalah, harus ada legalitas organisasi yang dikeluarkan dari Disnakertrans.
“Permohonan KSPN agar tercatat di Disnakertrans itu sejak 6 bulan lalu. Kami telah melengkapi seluruh persyaratan, didukung legalitas organisasi telah diserahkan ke Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung. Namun sampai saat ini tidak jelas alasannya, KSPN tidak tercatat.
Tajudin mengatakan, pencatatan di Disnakertrans ini sesuai Undang Undang 21 tahun 2000 dan Kepmenaker nomor 16 tahun 2001, tentang tatacara pencatatan.
“Bahkan di situ dijelaskan pencatatan organisasi butuh waktunya hanya 21 hari,” tuturnya.
Tajudin mengatakan, tidak tercatatnya KSPN berdampak pada keberadaàn KSPN. Tidak sedikit perusahaan menolak kehadiran KSPN karena dianggap ilegal.
Tajudin merasa prihatin atas sikap Disnakertrans yang tidak menanggapi pengajuan KSPN, untuk mencatat 6 Pimpinan Unit Kerja (PUK) agar mendapat legalitas.
Tajudin mengatakan, jika dalam seminggu ke depan Disnakertrans belum mengabulkan permintaannya, KSPN akan menempuh jalur hukum.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal KSPN Pusat, Beny Rusli, mengatakan kehadirannya bentuk dukungan kepada KSPN Kabupaten Bandung. Jika Disnakertrans keukeuh tidak mengabulkan tuntutan buruh yang tergabung di KSPN, pihaknya akan melalukan demo besar-besaran dan melibatkan buruh dari semua wilayah.
Pihaknya pun akan melaporkan Kadisnakertrans Kabupaten Bandung pada Ombusman, karena perbuatannya sudah melanggar hukum dan mengarah pada tindak pidana.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi, mengatakan pihaknya mengapresiasi kedatangan DPD KSPN Kabupaten Bandung.
Namun penyelesaikan permasalahan tersebut, Komisi D harus menelusuri dulu untuk mendapat penjelasan pihak Disnakertrans.
Kaitan itu, Komisi D akan segera memanggil Disnakertrans untuk mencari solusi terbaik.
“Secepatnya kami akan panggil Disnakertrans agar menjelaskan duduk permasalahannya,” kata Maulana Fahmi, usai pertemuan dengan KSPN.
Fahmi berharap, KSPN bisa menunggu hasil pertemuan antara Komisi D dengan Disnakertrans.
Karena itu, Fahmi mengimbau agar KSPN tidak melakukan demo.
“Mari kita selesaikan permasalahan ini dengan musyawarah, untuk hasil yang diharapkan,” tutur Fahmi.** deddyra