WN.net, Bandung – Menindaklanjuti hasil Rapim Gubernur Jawa Bara, Ridwan Kamil dengan DPRDsetempat terkait Covid-19, perlu dibahas oleh para Pejabat Struktural dan Fungsional Disnakertrans Jabar, khusus yang membidangi Wasnaker dan HI utk pergaulan pemilihan Pemantauan Melakukan Panggilan (TKA) langsung di Perusahaan di Jabar.
Untuk itu, Kadisnakertrans Jabar, M Ade Afriandi, menginstruksiksnnstruksikan
1. seluruh pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan di setiap UPTD Wasnaker Disnakertrans Prov. Jabar, wajib memprioritaskan pelaksanaan Pemantauan TKA di setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA, yang telah melakukan perjalanan luar negeri.
2. Pelaksanaan RKP (Rencana Kerja Pengawasan) masing-masing pejabat fugsional Wasnaker, ditunda hingga pelaksanaan Pemantauan TKA selesai.
3. Selama pemantauan TKA, pemeriksaan tetap terhadap perusahaan / pekerja atas kasus pengaduan ketenagakerjaan, dan layanan pengaduan wajib dilakukan oleh tiga orang pejabat Fungsional Wasnaker, dan tidak disetujui dilakukan oleh satu orang Wasnaker.
4. Para Kepala UPTD Wasnaker Wil. I sd V membuat surat edaran kpd Pimpinan Perusahaan hal pengawasan TKA untuk menyetujui Covid19.
5. Surat Kepala UPTD Penjelasan tujuan dan tujuan Pemantauan TKA di Perusahaan, dan suratnya ditembuskan kepada Kepala Disnakertrans Jabar, Kepala Disnaker Kab / Kota, Kab Dinkes / Kota, serta Camat dan Puskesmas di wilayah yang dikunjungi.
6. Masing-masing Tim Koordinasi Pemantauan diberikan oleh tiga orang pejabat Fungsional Wasnaker, pelaksanaan pemantauan dimulai tanggal 16 sd 25 Maret 2020.
7. Laporan Pelaporan TKA yang disampaikan disampaikan dalam bentuk data. Pemantauan TKA (format seperti yang telah dilakukan ditambah data teman / keluarga yang dilakukan selama pemantauan, dan foto TKA).
8. Selama melakukan pengawasan, TKA menggunakan pelindung diri seperti masker dan cairan desinfektan untuk mencuci tangan.
Instruksi tersebut *
Editor: Ayi Kusmawan