SOREANG,–Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infekai virus corona (covid-19), Pemerintah Kabupaten Bandung menguarkan surat edaran. Surat Edaran Bupati Bandung H. Dadang M. Naser Nomor 443/730/umum itu disampaikan Bagian Humas Pemkab Bandung, Minggu (15/3/2020).
Isi surat edaran itu antara lain, Bupati Dadang M Naser menyampaikan, dalam rangka peningkatan dan kesiapsiagaan Kabupaten Bandung dalam mengantisipasi virus corona (covid-19), pihaknya menyampaikan sejumlah poin penting yang harus diketahui oleh sejumlah unsur dan masyarakat umum.
Bupati mengimbau, kepada sejumlah pihak untuk meningkatkan koordinasi dan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (covid-19) sesuai peran dan fungsinya masing-masing.
Dadang Naser meminta, seluruh jajarannya untuk melaksanakan dan mendukung sosialisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk meningkatkan kewaspadaan kesiapsiagaan dengan mengajak masyarakat untuk selalu menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta gerakan masyarakat sehat (Gernas).
Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung beserta jajarannya, Dadang Naser menekankan, agar meningkatkan pemantauan di wilayah kerjanya untuk melakukan deteksi dini penyebaran ancaman virus corona dan terus berkoordinasi baik dengan tingkat daerah, provinsi dan pusat.
Bupati juga meminta, semua rumah sakit siaga 24 jam dalam menghadapi kemungkinan peningkatan kasus covid-19 dengan memperhatikan alat pelindung diri (APD) dan tata laksana media sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepada semua pihak agar menghindari bepergian ke luar negeri maupun dalam negeri, menunda penyelenggaraan studi banding, seminar dan kegiatan sejenis lainnya serta menunda penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan massa,” imbau bupagi dalam surat edarannya.
Perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Kabupaten untuk menindaklanjuti SE ini sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Khusus kepada Kepala Dinas Pendidikan, bupati meminta, agar menghimbau kepada Kepala PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, LKP, LPK, dan Ketua PKBM melaksanakan pembelajaran di rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020. Namun mereka tetap berkomunikasi dengan orang tua/wali murid selama proses pembelajaran di rumah.
Dijelaskan pula, untuk informasi terkait dugaan virus corona (covid-19), Kabupaten Bandung membuka layanan di Dinas Kesehatan yang dapat disampaikan melalui call center 082118219287. Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa. *Deddy