SOREANG,–Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dr. H Juhana, M.M Pd, mengatakan, selama dua pekan siswa belajar di rumah, tingkat SMP bisa belajar melalui online, WA atau telekomprens.
“Sedangkan untuk tingkat SD hal ini belum bisa di lakukan, pelajar SD masih belajar mandiri selama dua pekan di rumah, atau penguatan karakter tugas-tugas sederhana,” kata Juhana, saat di temui di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Soreang, Senin petang (16/3-2020).
Kaitan pelaksanaan ujian tingkat SD dan SMP, Juhana mengatakan, ujian tidak menjadi prioritas dan pihak dinas akan melakukan jadual ulang. “Sekarang yang jadi prioritas itu upaya menyelematkan jiwa manusia dari penyebaran virus corona,” ucapnya.
Menurut Juhana, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona, Disdik tidak mengajurkan belajar, namun diam di rumah.
“Dari pada diam, tidak produktif, maka istilahnya belajar di rumah sedapatnya, jangan merepotkan. Tidak perlu ada pendàmpingan orang tua, kalau ada orang tua ga apa apa, kalau tidak ada ya belajar mandiri,” tutur Juhana.
Kaitan belajar mengajar di rumah, ucap Juhana, ada juknis (petunjuk teknis) pembelajaran.
“Di rumahkan itu untuk mengurangi pertemuan antara orang, tidak ada kunjungan, untuk masa incubasi selama dua minggu. Jadi bukan libur, kalau libur bisa jalan-jalan bisa piknik. Sekarang disarankan orang-orang sedikit bertemu karena virus corona itu bisa menempel melalui pertemuan atau sentuhan yang tidak ketahuàn secara kasat mata, secara tiba tiba saja menular,” papar Juhana.
Kepada orang tua murid, Juhana mengimbau, pastikan anaknya tidak keluar rumah, kecuali tidak jauh atau keluar untuk berjemur. Artinya jangan pergi jauh menuju keramaian untuk cara memotong mata rantai virus.
Menurut Juhana, seharusnya bukan hanya sekolah yang harus di rumahkan, tapi pegawai atau karyawan juga harus diam di rumah, untuk memutus mata rantai virus. “Kalau terus aktifitas dan berkeliaran akan seperti bola salju, malah tidak akan berhenti, virusnya terus berkembang,” katanya.
Sebelumnya menindaklanjuti Surat Edaran Bupati dan Gubernur Jawa Barat, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 451/597-Disdik. SE antara lain memuat tentang intruksi kepada Kepala PAUD)TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, LKP, LPK dan Ketua PKBM untuk melaksanakan pembelajaran di rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.
Kadisdik Kabupaten Bandung Juhana, mengatakan, pihaknya meminta wali kelas atau guru untuk berkomunikasi dengan orangtua/wali murid selama proses pembelajaran di rumah.
“Para orangtua harus diberikan pemahaman belajar di rumah dengan memberikan tugas sederhana yang terintegrasi dengan pendidikan karakter dan pendidikan keluarga. Perhatikan seluruh kegiatan putera-puterinya di rumah dan tidak membolehkan mereka pergi tanpa pengawasan dan alasan yang jelas,” ungkap Juhana dalam surat edarannya, Minggu (15/3/20).
Juhana memberikan alternatif model belajar mandiri bagi siswa SMP dan warga belajar Pendidikan Kesetaraan dengan modul dan atau memanfaatkan aplikasi e- Learning maupun aplikasi lainnya yang dinilai efektif dan efisien. *deddy