WN, Kota Bandung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat telah memanggil dua orang pelapor yakni Memed dan Radar serta terlapor anggota DPRD Jabar berinisial RPABR, terkait dugaaan perubahan tahun kelahiran yang diduga digunakan sebagai salah satu syarat mendaftarkan diri sebagai anggota dewan beberapa waktu lalu, di ruang BK DPRD Jabar, Jalan Diponegoro no 27 Bandung, Rabu (18/3-2020).
Ketua BK DPRD Jabar H.M.Hasbullah Rahmat, SPd, M.Hum, mengatakan, untuk pelapor, pihaknya minta keterangan dan klarifikasinya di ruang Panitia Khusus DPRD Jabar, sekitar pukul 11.00. hingga pukul 12.30 WIB. Sedangkan terlapor anggota DPRD Jabar berinisial RPABR, diklarifikasi pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WWIB.
“Usai klarifikasi, akan dibahas secara internal. Apakah permasalahan ini dapat ditindaklanjuti oleh BK atau tidak,” kata Hasbullah kepada wartawan di ruang kerja BK, Rabu (18/3-2020) petang.
Lebih jauh Hasbullah mengatakan, berdasarkan keterangan pihak pelapor (Memed dan Radar), terlapor telah mengubah identitas tahun kelahirannya dari tahun 1997 menjadi 1996. Perbuatan terlapor dilakukan saat akan mendaftar sebagai Caleg DPRD Jabar dari Parpol Golkar.
Perubahan identitas terlapor tersebut, ternyata sudah mendapat pengesahan dari Disdukcapil Kab. Subang dan sudah berdasarkan hasil keputusan PN Subang, sehingga saat mendaftar sebagai Caleg, KPU Jabar menyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Karena KPU sudah menyatakan administrasi lengkap dan sah, maka terlapor terdaftar sebagai daftar calon sementara dan selanjutnya ditetapkan sebagai daftar calon tetap.
BK juga, lanjut Hisbullah sudah meminta keterangan terhadap terlapor RPABR. Berdasarkan keterangan terlapor, pihak merasa tidak melakukan perbuatan memanipulasi data identitas diri.
Menurut keterangan RPABR, data diri yang disampaikan kepada KPU saat mendaftar sebagai caleg DPRD Jabar, sudah sesuai dan benar adanya.
“Maka, saya dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi oleh KPU Jabar, saat mendaftar caleg,” ujar Ketua BK menirukan ucapan terlapor.
Hasbullah juga mengatakan, dugaan yang menimpa RPABR seharusnya disampaikan ke aparat penegak hukum bukan dilaporkan ke BK DPRD Jabar, karena RPABR sejak dilantik menjadi anggota DPRD Jabar hingga kini, berperilaku tidak bertentangan dan melanggar Tatib DPRD Jabar. Sehingga, tidak merusak dan merugikan lembaga dewan.
“Selama yang dilaporkan tidak merusak dan merugikan lembaga Dewan, baik etika dan moral, BK tidak bisa menindak anggota yang dilaporkan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, apapun hasil keterangan/klarifikasi Pelapor dan Terlapor akan dibahas di dalam rapat internal BK.
“Jadi nanti keputusan yang dikeluarkan sudah benar-benar bulat, objektif tanpa berpihak, atas kesepakatan seluruh Pimpinan dan Anggota BK DPRD Jabar,’ katanya. *(ak)