WN–SOREANG: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengambil langkah untuk menunda beberapa pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.
“Langkah itu diambil , menyikapi perkembangan situasi dan kondisi saat ini terkait dengan penyebaran wabah Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Bandung,” tulis Komisionaris KPU Kabupaten Bandung, Supriatna, dalam siaran persnya, Senin (23/4-2020).
Penundan beberapa tahapan itu diambil, sesuai protokol kesehatan dari otoritas yang berwenang, Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,
Penundaan beberapa tahapan Pemilihan tersebut, ujar Supriatna, dituangkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor: 19/PP.04.2-Kpt/3204/Kab/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Beberapa Tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. Antara lain:
Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2020;Pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), yang awalnya dilakukan pada tanggal 26 Maret s.d. 15 April 2020;Pencocokan dan penelitian daftar pemilih, yang awalnya akan dilaksanakan pada 18 April s.d. 17 Mei 2020
Penundaan beberapa tahapan Pemilihan tutur Supriata, juga telah diinstruksikan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bandung melalui Surat KPU Kabupaten Bandung Nomor: 145/PP.04.2-SD/3204/Kab/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 perihal Penundaan Tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.
Selanjutnya memerhatikan protokol kesehatan dari otoritas yang berwenang, baik tingkat internasional, pusat maupun daerah, KPU Kabupaten Bandung menerbitkan Prosedur Standar Operasional yang berlaku untuk seluruh pegawai dan tamu yang berkunjung serta pembagian tugas bagi pegawai melalui mekanisme bekerja di tempat tinggal (work from home/WFH) dengan tetap memerhatikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas kinerja.
Setiap pegawai atau tamu yang berkunjung ke KPU Kabupaten Bandung, terlebih dahulu dicek kondisi tubuhnya oleh petugas melalui alat thermal scanner serta membersihkan tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan. Bagi pegawai yang sedang melakukan WFH, KPU Kabupaten Bandung telah menggunakan layanan video conference untuk sarana koordinasi guna memastikan kelancaran tugas tetap terlaksana dengan baik. *Deddy