WN–Kota Bandung: Pemprov Jawa gBarat mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik dan tidak piknik kepada seluruh warga Daerah ini. Maklumat dikeluarkan melalui Surat Edaran No. 360/49/Dishub ditujukan kepada para Bupati dan Walikota di Jawa Barat.
Menurut Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, maklumat ini dikeluarkan dengan tujuan penyebaran virus korona (COVID-19) di Jawa Barat tidak semakin meluas, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis di masyarakat serta berpotensi mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Melalui maklumat ini, kepada para bupati dan wali kota di Jawa Barat, saat menjelang bulan suci ramadan 1441 H, diminta untuk menyampaikan edaran, dan maklumat secara massif kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudik, dan tidak piknik dengan memanfaatkan unsur kewilayahan masing-masing hingga tingkat terkecil yaitu RW/RT.
“Para ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP),” ujar Setiawan.
Jika masih ada warga yang tetap melaksanakan aktifitas mudik, pihaknya meminta para Bupati dan Wali Kota mengintruksikan jajaran di bawahnya untuk segera melakukan pendataan untuk keperluan pengawasan (surveilance), penelusuran (tracking), pelacakan (tracing), dan pembatasan gerak (fencing) di kemudian hari.
“Orang yang memaksa untuk mudik, ini langsung ditetapkan sebagai ODP dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari, katanya.
Bupati dan Wali Kota juga dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan jajaran wilayah dibawahnya untuk melakukan tindakan hukum jika warga yang berstatus ODP tersebut tidak melakukan karantina mandiri.
Pemprov Jawa Barat juga meminta para Bupati dan Wali Kota meniadakan kegiatan piknik yang umumnya berlangsung bersamaan dengan datangnya bulan suci ramadan dan saat Idul Fitri.
“Para Bupati dan Wali Kota dapat menutup tempat wisata umum yang sering didatangi warga untuk sementara waktu, dan mengantisipasi kegiatan mudik menjelang bulan suci ramadan, seperti munggahan atau piknik keluarga saat ibul fitri karena berpotensi menghadirkan kerumunan, ini sebaiknya dicegah dan diberikan penjelasan kepada warga mengapa tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi dan kerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, kelurahan, tokoh masyarakat, ulama hingga RW/RT harus semakin ditingkatkan untuk kelancaran dan keamanan pelaksanaannya.
Selain itu, perangkat daerah dan pelaksana urusan teknis bidang kebencanaan, kesehatan, dan perhubungan di kabupaten/kota secepatnya berkoordinasi dengan Badan Penanggulanan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Badan Penanggulanan Bencana Nasional terkait penanganan penyebaran virus korona di wilayahnya masing-masing.
“Untuk yang terdekat ini, siapkan protokol pencegahan secara maksimal di simpul-simpul transportasi dan jalur perjalanan antarkabupaten/kota,” katanya. *(ak)