WN–KAB.BANDUNG: Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Bandung terus berupaya melakukan pengamanan dan penertibkan kerumunan orang di tempat keramaian. Seperti warung internet (Warnet), pasar tumpah dan lainnya. Hal itu dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bandung tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona (Covid-19).
“Secara prefentif kita juga teus melakukan sosialisasi terkait kerumunan di warnet atau pasar tumpah,” kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung, Oki Suyanto, saat pemantauan di Margahayu, Kamis (9/4-2020).
Satpol PP juga, kata Oki, membantu orang yang diisolasi dan membantu mengingatkan masyarakat yang tidak taat imbauan atau surat edaran peringatan tentang bahaya virus corona.
“Di tiap Unit Kecamtan kita proaktif terus melakukan imbauan. Intinya kita samakan dulu persepsi tentang ancaman wabah yang luar biasa ini,” ucapnya.
Menurut dia, masyarakat sebetulnya bukan tidak patuh terhadap imbauan atau peringatan, tapi karena mungkin belum faham bahaya virus corona. “Disamping itu ada hal-hal yang sifatnya mendasar, karena kebutuhan perut, itu kan harus ada solusi juga, tidak bisa langsung kita tindak tegas,” tuturnya.
Mengenai penertiban pasar, menurut Oki, hal itu sudah ada imbauan. Pasar itu, tuturnya, ada dua. Ada yang dikelola oleh Pemda dibawah Disperidag, termasuk imbuannya oleh Disperindag. “Imbauan dari dinas sudah ada, bahwa operasional pasar dilakukan pagi pukul 02.00 sampai pukul 11-00 WIB,” jelas Oki.
Kemudian, lanjut Oki, ada pasar tumpah. Pasar ini tidak dikelola, sifatnya temporeri. “Pasar ini yang kita tertibkan. Beberapa titik sudah ditertibkan dan sudah tutup. Sekarang ranahnya masih diversuasif. Harapan saya semua pihak bekerja sama, turun untuk membangun kesadaran bersama. Bahwa penanganan covid 19 tidak akan bisa selesai hanya oleh pemerintah, oleh pusat saja. Harus semua, pemerintah, masyarakat pelaku usaha, harus sama-samà berperàn,” harapnya.
Oki juga mengimbau, pelaku usaha, seperti ritel harus komitmen. Dalam PP atau Permenindag, pasar dibolehkan buka asal untuk distribusi kebutuhan pokok, kesehatan dan disinfektan, namun dibatasi dan melaksanakan kaidah pisycal distancing.
“Jadi intinya bila tidak bisa dihentikan, pasar bisa buka tapi harus melakukan konsep-konsep edaran,” imbuhnya.
Sedangkan mengenai massa di pasar swalayan, menurut Oki, sesuai edaran dinas terkait, itu sudah diatur jam operasionalnya, termasuk physical distancing. Hal sama juga berlaku bagi warnet yang membandel oleh unit-unit Satpol PP disuruh ditutup.
“Ada sekitar 100 lebih pengusaha warnet yang sudah ditutup di Kabupaten Bandung. Memang itu bidangnya Kantibbum, kalau saya hanya memfolow up yang sifatnya pelanggaran serius atau corvorasi,” kata Kabid Penindakan ini. *deddy