WN–SOREANG: Anggita DPRD Kab Bandung HbTotong Syamsudin menggelar kegiatan Reses Masa Sidang III tahun 2020, di daerah pemilihan (Dapil) 1, di Gedung Olah Raga (GOR) Nensy, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (9/7-2020).
Selain masalah nama jalan, dalam reses juga disampaikan sejumlah aspirasi warga. Seperti soal pembangunan Pasar Soreang yang belum kelar, pembangunan Rumah Sakit Soreang serta soal sentra usaha rumahan konfeksi yang selama ini digeluti sebagian besar warga Soreang.
“Ini pertanyaan yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat, jadi masalah konfeksi artinya sentralistik dari pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Sebetulnya ini sudah dari dulu diwacanakan. Tapi yang lebih bagus dilokasir sebagai sow room hasil karya masyarakat Soreang,” papar Totong.
Menurut Totong, UKM Soreang khususnya bidang konfeksi sudah menguasai Jakarta. Sehingga harus ada Show Riom sentra produksi UKM di Soreang. Namun harus ada planing dan sebaiknya dikelola Bumdes.
Dalam resea juga mengemuka soal perubahan nama-nama Jalan Raya di Soreang, Ibu Kota Kabupaten Bandung.
Perubahan nama-nama jalan di Soreang itu muncul ketika warga menyampaikan pada sesi tanya jawab.
Menanggapi hal itu, Totong Syamsudin mengatakan, untuk merubah nama jalan di Soreang sangat sulit.
“Kendalanya, kalau satu saja dirubah, harus mengubah semua aspek. Seperti identitas diri, KK dan lainnya. Kecuali nama nama jalan yang belum ditetapkan. Nama jalan Leuweung Tegal saja sekarang leuweungnya sudah tidak ada, hampir semua sudah berubah jadi tempat pendidikan,” papar anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Bila nama jalan di Soreang di rubah, tuturnya, maka harus memperbaiki juga tata ruangnya.
“Ini salah satu kendala. Tapi tidak ada yang tidak mungkin, selama masih bisa berusaha pasti ada jalan. Nama jalan jalan baru seperti Jalan Terusan Al Fathu, itu karena yang pertama di situ mesjid Al Fathu. Tapi mudah-mudahan ini akan kita bawa ke dewan dan bisa dibahas di Banmus,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda ini.
Dalam reses teraebut, Totong Syamsudin menjelaskan soal tugas dan fungsi dewan, sebagai legislasi, pengawasan dan penganggaran.
Sebagai fungsi legislasi, tutur dia, DPRD Kabupaten Bandung saat ini tengah membahas sejumlah Reperda, baik Raoerda inisiasi dewan atau usulan dari eksekutif. Salah satu Raperda inisiasi dewan, yaitu soal Raperda tentang Rentenir yang belakangan marak di Kabupaten Bandung.
Namun prmbahasan Racangan Perda ini terhambat akibat pandemi covid 19,
“Dalam membuat perda misalnya tetang pelayanan itu study bandingnya harus ke Jakarata, dengan kondisi sekarang kan sulit. Tapi doakan saja mudah-mudahan dengan kerja bareng sabilulungan semuanya bisa segera terealisasi,” ujarnya. *deddy