WN–SOREANG: Ketua Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunarà meminta Pemerintah Kabupaten Bandung, untuk segera membuat Perdà bagi pengusaha yang melanggar aturan normatif bagi para pekerja, atau dibuatkan Perda pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melangar aturan PHK (pemutusan hubungan kerja).
“Karena pengusaha itu tidak takut oleh siapa pun, tapi yang mereka takutkan bila tidak dikasih pinjaman oleh bank, makanya kalau ada ijin yang tersendat mereka kerugian,” kata Uben Yonarà, usai beraudensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, di Ruang Banmus, Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Selasa (19/8-2020).
Mereka melakukan audensi dengan dewan terkait ancaman PHK masal sekitar 13 ribu pekerja di puluhan perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung.
Audensi yang tertutup bagi waetawan, karena dibatasi akibat kondisi covid, diikuti sejumlah pengurus KSPSI Kabupaten Bandung, dipimpin Ketua Komisi D Maulana Fahmi dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Rukmana.
Jadi, lanjut Uben, yang ditakutkan pengusaha itu rugi usahanya, apalagi bila modalnya ratusan miliar rupiah. “Yang kedua, sekarang ini persoalan perusahaan itu akibat covid 19, jadi harus ada keputusan politis yang mempunyai daya solusi dan daya paksa untuk memecahkan persoalan PHK bagi 13 ribu pekerja tersebut,” tutur Uben.
Daya solusinya, kata Uben, antara lain pesangon harus segera diberikan kepada pekerja. Bila perusahaan tidak mampu maka soslusinya tanggalungi dulu oleh bank daeràh atau bank BUMN.
“Dari pada sekarang mengharapkan bantuan sosial danpak covid yang Rp 600 ribu itu, lebih baik pesangon pekerja talangi dulu oleh pemerintah melalui pinjaman bank BUMN atau BUMD, itu solusi lebih cepat,” papar Uben.
Daya paksanya, tutur Uben, pengusaha diberikan ciciilan ringan selama 30 sampai 50 bulan. Karena bagi pengusaha, kata Uben, pinjaman ke pihak bànk selama itu tidak ada masalah, selama mereka mau bayar, karena aset pengusaha itu jauh lebih besar dari pada bayar pesangon.
“Contoh satu perusahaan harus bayar pesangon sekitar Rp 60 miliar, sedangkan aset perusahaan bisa sampai Rp 900 milair atau sampai Rp 1 triliun lebih, tinggal kasih aja, tidak masalah. Dan saya yakin dalam puncak covid saat ini pengusaha keberatan bayar pesangon. Dari pada bayar pesangon mendingan pake produksi,” kata Uben.
Namun, lanjut dia, kalau ada pinjaman yang ringan dari pemerintah sebagai solusinya persoalan pesangon pekerja akan beres.
“Harus ada daya paksa dan putusan politis bagi perusahaan agar pengusaha mau pinjam ke bank dan daya solusinya kasih pinjaman, kalau perusahaan tidak mau bukan salah pemerintah. Makanya perda segera dibuatkan supaya melindungi orang kecil, para pekerja,” ucapnya.
Kaitan hasil audensi, kata Uben, pihak SPSI akan menunggu perkembangan seminggu kedepan. “Kita tubggu, kita sudah menyanpaikan kepada merekà(dewan) kalau tidak difasilitasi bukan salah kita. Sekarang semua hak rakyat itu harus diberikan ke rakyat” *Deddy