WN–SOREANG: Sampai hari terakhir Kamis (17/9-2020), tahapan pengembalian berkas kelengkapan pasangan bakal caloan bupati/wakil bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung baru menerima satu berkas yang sudah mengembalikan berkas kelengkapan pasangan bakal calon, yaitu pasangan Hj Yena Iskandar dan Atep Rizal.
Sedangkan dua pasangan lainnya, yaitu Hj Kurnia Agustina-Usman Sayogi dan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, belum mengembalikan berkas kelengkapan.
“Sampai sekarang, baru pasangan Yena-Atep yang sudah menyerahkan berkas perbaikan. Untuk pasangan lainnya kami tunggu hari ini sampai pukul 24.00 WIB,” kata Ketua KPU Kabuoaten Bandung, Agus Baroya, di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9-2020).
Menurut Agus Baroya, KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas perbaikan, mulai tanggal 17 sampai tanggal 22 September 2020, dan tanggal 23 dilakukan penetapan.
Agus mengingatkan, bila para bakal calon terlambat mengembalian berkas, sampai pukul 24.00 WIB., bisa didiskualifikasi alias gagal ikut Pilkada.
“Kami sudah memberikan batas waktu sampai pukul 24.00 WIB. Jika pada waktu yang sudah ditentukan mereka belum mengembalikan berkas kelengkapan kami menganggapnya gugur dan tidak bisa mengikuti pada Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Dalam Pemilihan Kepala Daeràh Serentak Kabupaten Bandung 2020, terdapat tiga pasangan bakal calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bandung. Yaitu pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Bedas) yang diusung empat partài koalisi (PKB, Nasdem, Demokrat dan PKS), pasangan Hj Kurnia Agustina Dadang Naser dan Usman Sayogi (Nu Pasti Sabilulungan) yang diusung Partai Golkar dan Demokrat, dan partai non parlemen PPP serta pasangan Hj Yena Iskandar Masoem dan Atep Rizal (Dahsyat) yang diusung partai PDIP, PAN dan partai non parlemen PSI.deddy
Poto
Ketua KPU Kab Bandung Agus Baroya.deddy