WN—Bandung: Sekitar 60 peserta dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (FDK-UIN) Bandung, mengikuti uji kompetensi/sertifikasi tiga skema di Gedung U Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi, Rabu (16/09).
Uji kompetensi tersebut terselenggara atas kerjasama antara Jurusan Ilmu Komunikasi FDK-UIN Bandung, dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penulisan dan Editor Profesional (PEP) Jakarta. Ada tiga skema yang diujikan dalam kegiatan tersebut yakni skema penulisan dan penyuntingan buku non fiksi, skema penyuntingan substantif.
Menurut Ketua Pelaksana, Dr. Darajat Wibawa, M.Si, sertifikasi profesi bagi dosen memiliki nilai tersendiri terutama berkaitan dengan perfoment, citra, dan pengakuan dari lembaga resmi mengenai tingkat kompotensi yang dimiliki seorang dosen.
“Apalagi, sertifikasi tersebut berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi dosen. Semakin banyak dosen yang memiliki sertifikat kompetensi, samakin besar pengaruhnya terhadap peningkatan akreditasi lembaganya,” ujar Darajat yang juga Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FDK-UIN Bandung.
Dalam sambutannya, Dekan FDK-UIN Bandung, Dr.H. Ahmad Sarbini, M.Ag, mengatakan, tingkat kompetensi keahlian seorang dosen tidak bisa hanya diakui secara personal maupun oleh lembaga tempatnya mengajar, tetapi perlu diakui oleh lembaga resmi yang khusus menangani soal tersebut.
Lebih jauh Sarbini mengatakan, di massa mendatang semua perguruan tinggi ingin memberikan yang terbaik kepada masyakat, sehingga dalam upaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat tersebut perguruan tinggi akan selalu nberbenar diri salah satunya dengan cara meningkatkan kualitas, dan kompetensi keahlian setiap dosen sebagai ujung tombak perguruan tinggi.
“Dosen yang berkuliatas selain piawai mengimplementasikan tridarma perguruan tinggi, juga perlu ditunjang oleh keahlian yang kompeten di bidangnya masing-masing sehingga sudah siap dibutuhan dan mampu memberikan nilai manfaat yang lebih bagi masyarakat,” papar Sarbini.
Sementara itu, Yadi Mulyadi mewakili LSP PEP mengatakan, saat ini dosen yang biasa menulis dan menyunting buku non fiksi maupun menjadi penyunting disebuah jurnal akan dikaitkan dengan tingkat kompetensi yang dimiliki oleh para dosen di bidang tersebut. Dosen atau penulis, penyunting maupn reviewer yang memuliki sertifikasi kompetensi dan sudah dinyatakan kompeten akan membantu banyak dalam proses akreditasi penerbitan.
Oleh karena itu menurut Yadi, uji kompetensi/profesi bagi dosen sangat bermanfaat untuk mengetahui tingkat kompetensi seorang dosen dalam sebuah keahlian. Dosen atau siapapun yang mengajukan uji kompetensi akan mendapatkan serangakain tes, dari mulai kelengkapan administrasi, tes tertulis, lisan, pengamatan dan wawancara serta portofolio.
“Jika serangakan tes tersebut sudah dilalui, maka LSP akan memberikan rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bahwa doses bersangkutan kompeten atau belum kompeten. Lalu BNSP lah yang akan mengeluarkan sertifikat tersebut,” ujar Yadi. Deddy***