WB–SOREANG: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilihan Kepala Daeràh (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.
Menurut ketarangan ada sekira 14 ASN di Kabupaten Bandung yang kini tengah diperiksa Bawaslu. Pelanggaran kode etik yang mereka lakukan adalah mengenai ketidak netralan ASN selama Pilkada.
Menurut Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, pelanggaran yang dilakukan kebanyakan adalah melalui media sosial. “Pelanggaran yang dilakukan masih dalam kategori ringan, namun saya perlu menyampaikan ke publik karena nanti kedepannya akan dikenakan pasal pidana bukan hanya kode etik,” kata Hedi kepada wartawan, di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (18/9-2020).
Hedi mengatakan, kalau Lilkada kali ini cukup spektakuler. Pasalnya sebelum ditetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, ASN yang melanggar terus bertambah.
“Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah aktif dalam media sosial, seperti memberikan like kepada para kandidat serta komentar-komentar dukungan,” papar Hedi.
Tindakan Harus Ada Rekomendasi KASN
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bandunh, H Wawan Ridwan, mengatakan, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan tindakan terhadap dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.
“Bisa saja Bawaslu menyatakan pelanggaran terhadap ASN sebanyak itu, namun kami belum bisa memberikan tindakan bila belum menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Wawan saat acara “Ngawangkong Bari Ngopi” yang digelar Bagian Humas dan Protokol Pimpinan Setda Kabupaten Bandung, di halaman Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (18/9-2020)).
Yang ia ketahui, kata Wawan, selama tahapan Pilkada pihak BKSDM baru menerima informasi dari Bawaslu lima orang ASN Kabulaten Bandung dan satu orang ASN provinsi. “Ada lima permohonan data terkait pemeriksaan ASN oleh Bawaslu yang sudah di BAP,” ujar Wawan.
Wawan menyebutkan, dari lima ASN yang tidak netral itu, ada tiga orang yang sesuai rekomendasi dari KASN. Antara lain, seorang pejabat eselon III dan dua orang lagi adalah guru. “Untuk kedua orang guru sudah kami berikan sanksi. Sedangkan ASN provinsi itu yang berwenang pihak provinsi,” papar Wawan.
Sanksi yang diberikan, tutur Wawan, yaitu sanksi kode etik, berupa pernyataan secara tertutup dan pernyataan terbuka serta penundaan kenaikan pangkat.
Kaitan ketidak netralan dalam Pilkada, menurut Wawan, sejak awal pihaknya telah melakukan sosialisasi, baik melalui surat edaran maupun melalui media sosial serta media masa baik cetak maupun elektronik. “Dan sosialisasi itu akan terus dilakukan sampai pada 9 Desember 2020. Pelanggaran yang ditemukan berkaitan netralitas, itu lebih ke arah kurang pemahaman kaitan boleh atau tidak boleh dilakukan seorabg ASN, khususnya dalam media sosial,” ucapnya.
Wawan mengimbau, agar seluruh ASN bdapat menjaga netralitas dalam Pilkadà Kabupaten Bandung. Terutama ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial. “Mengacungkan jempol saja bisa kena sanksi,” ujar Wawan.
Sebelumnya Ketua Baqaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin mengatakan, dalam Pilkada ini, pihaknya sudah menemukan sembilan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN. Dari sembilan itu, empat sudah ada keputusan. Antara lain tiga ASN di lingkungan Pemkab Bandung dan satu lagi ASN Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. ***deddy