Bandung—WN: Awal bulan November tahun 2022, adalah batas akhir penggunaan TV Analog di Indonesia sebab pemerintah sudah mewajibkan masyarakat Indonesia beralih menggunakan TV digital, 2 November 2022. Banyak keuntungan yang bisa diperoleh ketika penggunaa TV Digital di Indonesia diberlakukan. TV Digital selain tidak memboroskan frekuensi juga bisa meningkatkan dunia bisnis dan menunjang program merdeka belajar dan kampus merdeka di dunia Pendidikan.
Pernyataan tersebut terungkap dalam Talk Show My Ilkom episode-8, Jumat (12/11/2021), Malam ini. Talkshow yang diselenggarakan Korps Protokol Mahasiswa Jurusan (KPMJ)-4 Ilmu Komunikasi menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Eris Munandar dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Syaefurrahman Albanjary sebagai narasumber dan dipandu oleh presenter Azahra Salsabila.
Lebih jauh Eris Munandar mengatakan, meskipun penggunaan TV Digital di Indonesia hanya tinggal sebentar lagi, namun masih banyak masyarakat termasuk mahasiswa yang belum paham betul mengenai TV Digital. Ada masyarakat termasuk mahasiswa mengkategorikan TV Streaming dan TV internet adalah TV Digital, padahal pengkatagorian tersebut sangat keliru karena TV Digital bukan TV Steraming maupun TV Internet, tetapi TV yang menggunak system digital teritorial.
“TV Analog itu bisa dikatakan sebagai TV yang boros, sebab satu frekwensi hanya untuk satu channel TV, sedangkan di TV Digital, satu frekswensi bisa digunakan 8-12 channel TV. Jadi TV Digital bisa dikatakan lebih hemat jika dibandingkan dengan TV Analog,” ujar Eris.
Menurut Eris, TV digital sama menggunakan TV yang sekarang ada di rumah-rumah. Artinya, TV-TV yang ada di rumah tidak perlu dibuang jika sudah menggunakan system digital, sedangkan bagi TV yang masih menggunakan sistem analog harus dilengkapi oleh decoder. Jadi TV straming dan TV internet bukanlah TV Digital.
Menurur Eris, Indonesia adalah salah satu negara yang relatif telat memberlakukan TV Digital jika dibandingkan dengan beberapa negara di Asean seperti Malaysia dan Thaliand. Pemerintah juga dituntut berperan lebih aktif lagi dalam mensosialisasikan keberadaan dan manfaat TV Digital karena masih banyak masyarakat termasuk mahasiswa yang belum paham mengenai TV Digital.
Eris juga mengatakan, jika dilihat dari segi bisnis berdasarkan prediksi tahun 2015, TV Digital bisa memberikan peluang penciptaan 1800 lapangan pekerjaan dan lebih dari 200 ribu jenis pekerjaan, dengan demikian bisa menambah peningkatan pajak bagi negara.
Sosialisasi KPID
Sementara itu, Komisioner KPID Jabar, Syaefurrahman Albanjary, mengatakan, sososialisasi TV Digital kepada masyarakat nantinya akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama akan dilakukan tanggal 30 April 22, tahap ke dua Bulan Agustus 2022 dan tahan ke 3 yaitu November 2022.
“KPID mempunyai kepentingan dalam mensosialikasaikan TV Digital kepada masyarakat agar masyarakat tidak kaget dengan diberlakukannya TV digital. Jangan sampai kebingungan ketika tiba-tiba TV di rumah tidak bisa dipakai karena tidak mampu menangkap acara televisi,” ujar Syaefurrahman.
Menurut Syaefurrahman, KPID tidak hanya bertugas ikut mensosialisasikan kepada masyarakat umum saja, tetapi menyisir kepada masyarakat tertentu dan berpotensi seperti anak-anak muda, tokoh agama dan sejumlah kelompok potensi lainnya. Adanya TV Digital di Indonesia selain mampu memberikan peluang juga sekaligus menjadi tantangan agar semua pihak tidak tergilas oleh pekembangan teknologi yang terus berkembang.***