SOREANG, WN.net – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung nomor 12 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melakukan konsultasi publik (public hearing) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung tentang PTSP.
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, H. Yudhi Haryanto, SH., SP1, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pelayanan perizinan berusaha harus terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission).
“Kami telah menyusun Raperda PTSP tahun 2019. Hal ini perlu dilakukan, karena perda sebelumnya sudah tidak menunjang dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan hukum saat ini,” kata Kepala DPMPTSP, di Bale Sawala Soreang, Selasa.
Dirinya menilai, penataan kembali regulasi perlu dilaksanakan dalam rangka memberikan dasar hukum penerbitan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Juga diperlukan untuk menata kembali perizinan dan nonperizinan bagi pelaku usaha.
“Ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Semoga apa yang kami lakukan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kualitas investasi di Kabupaten Bandung. Saat terintegrasi dengan OSS, maka dapat mengakselerasi pelayanan perizinan dan nonperizinan,” urainya.
Yudhi menambahkan, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian, baik melalui penciptaan lapangan kerja maupun melalui satu sistem ekonomi yang berdaya saing.
“Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi, yakni pembangunan ekonomi harus berdasarkan prinsip demokrasi. Prinsipnya, harus mampu mewujudkan kedaulatan ekonomi Indonesia,” jelas Yudhi.
Ia mengimbau kepada peserta untuk mengikuti kegiatan secara cermat agar dapat menghasilkan suatu rumusan kebijakan, sebagai bahan penyempurna Raperda PTSP.
“Mudah-mudahan dengan semakin banyaknya peraturan perundang-undangan yang dipahami, dapat meminimalisir dan mengantisipasi permasalahan saat pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Bandung,” tutup Kepala DPMPTSP.** Deddy R.