SOREANG, WN.net — Pemerintah Kabupaten Bandung dinilai telah memenuhi karakteristik level 3 (Terdefinisi) dengan nilai 3.0602.
Penilaian tersebut atas Laporan Hasil Quality Assurance (QA) Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 2018 yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Dra. H. Teddy Kusdiana, M.Si., saat membuka Workshop SPIP Tahun 2019, yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Bandung, di Soreang, Senin (25/11/2019).
Teddy Kusdiana menjelaskan, pada level 3 ini, Pemkab Bandung dianggap sudah melakukan lima unsur kriteria yang harus dilakukan, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi, dan komunikasi, serta unsur pemantauan.
“Prestasi ini membuktikan hasil kerja keras seluruh aparatur sipil negara (ASN). Capaian ini terdukung pula oleh terlampauinya Proyeksi Capaian Indikator Kinerja Daerah (IKD) Revisi RPJMD Tahun 2016-2021 di tahun 2019,” ucap Teddy.
Teddy memaparkan, SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemkab Bandung.
“Kegiatan ini bermuara pada tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini dalam upaya memenuhi harapan dan visi Bupati Bandung untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemkab Bandung,” tegasnya pula.
Inspektur Kabupaten Bandung, H. Yayan Subarna, SH., M.Si., mengatakan selaku institusi pengawasan internal (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah), Inspektorat Daerah melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
“Kami melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Yayan Subarna.** Deddy R.