WN–SOREANG: Dewan Perwakilan Rakyat Daeràh (DPRD) Kabupaten Bandung mempertanyakan, surat edaran atas nama ketua gugus tugas (sekertaris daerah) Kabupaten Bandung terkait bantuan sembako untuk dampak sosial covid 19, dari tanggungan sosial perusahaan (CSR) PMA atau PMDN di wilayah Kabupaten Bandung.
“Kami sebagai dewan sesuai fungsinya harus mengawasi anggaran termasuk anggaran CSR, karena itu kami mempertanyakan legalitas surat edaran ketua gugus tugas mengenai bantuan sembako untuk dampak sosial pandemi covid 19 dari CSR yang informasinya sudah disebar ke perusahaan PMA dan PMDN, ” kata anggota DPRD Kabupaten Bandung, Erwin Gunawan, di ruang lobi Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (13/4-2020).
Dijelaskan, dalam surat bernomor 611.1/844/DPMTSP disebutkan jika PMA atau PMDN di lingkungan Kabupaten Bandung diharapkan ikut mengaloksikan dana tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) triwulan 1, 2020 untuk pengadaan sembako bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
Surat edaran yang tidak ditandatangani Ketua Gugus Tugas Kabupaten Bandung itu, dijelaskan sumbangan dari perusahaan tersebut dikumpulkan di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP) yang difungsikan sebagai posko penyimpanan bantuan.
Menurut Ketua Komisi A ini, pengumpulan bantua CSR ini tidak salah, namun perlu tranfaransi dan pengelolaanya harus tepat sasaran.
“Bantuan CSR tersebut dilakukan oleh siapa, pengelolanya siapa dan penyalurannya bagiamana, harus jelas. Jangan sampai digunakan kepentingan politik pihak atau organisasi tertentu,” kata Erwin.
Namun, tutur Erwin, jika penyalurannya dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) sumber datanya juga harus valid. Data yang digunakannya itu apakah hasil pendataan RT, RW atau yang tercatat di Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
Fraksi PDIP ini juga mempertanyakan, jumlah bantuan yang sudah terkumpul termasuk perusahaan yang sudah mengirimkannya ke posko atau DPMTSP.
Dalam menyalurkan bantuan CSR, kata Erwin, datanya harus jelas, sehingga warga yang menerima bantuan tidak terjadi tumpang tindih. Seperti dengan bantuan sosial Program Keluarga Harapan ( PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan gubernur atau bantuan dari APBD Kabupaten Bandung.
Karena itu Erwin meminta, agar penyelengaraan kegiatan untuk menangani danpak sosial covid 19 itu dilakukan secara jelas, transfara, karena menyangkut masyarakat.
Pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSTP) Kabupaten Bandung, beberpa kali dihubungi wartawan melalui celuler selalu tidak aktif *deddy