WN–SOREANG: Dalam meringankan warga akibat dampak wabah covid-19 Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020. Pembebasan tersebut diberikan bagi wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memiliki pajak terutang di bawah Rp 500 ribu.
Sedangkan bagi wajib pajak yang memiliki pajak terutang dibawah Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) diberikan kebijakan insentif sebesar 50 persen.
“Kebijakan ini dilaksanakan Bupati Bandung melalui Bapenda atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27 tahun 2020,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Drs. Usman Sayogi, M.Si, didampingi Kabid pendapatan 2 Kankan, di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (11/5-2020).
Usman Sayogi menyampaikan, untuk pajak restoran diberi kebijakan insentif sebesar 50 persen sedangkan untuk pajak hotel dan reklame sebesar 30 persen. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mempunyai tunggakan pajak tahun sebelumnya. Untuk ke tiga pajak tersebut berlaku mulai Mei sampai Juni 2020.
Dijelaskan, tahun 2020 jumlah SPPT PBB Buku 1 dan 2 (dibawah 500 ribu rupiah) di Kabupaten Bandunh mencapai 1.094.611 SPPT dan yang dibebaskan secara otomatis karena tahun 2019 sudah bayar sebanyak 433.684 SPPT.
“Sisanya sebanyak 625.617 sppt akan dibebaskan jika tunggakan tahun 2019 nya di bayar bulan Mei dan Juni 2020 (masa berlaku perbup insentif ini),” katanya.
Semantara SPPT PBB buku 3 dan 4 (dibawah Rp 5 jt) tahun 2020 ada 15.819 sppt. Semuanya berpeluang untuk mendapatkan diskon 50% apabila tidak punya tunggakan tahun 2019 dan mambayar diskon tersebut di bulan Mei dan Juni 2020. Namun jika membayar lewat bulan Mei/Juni ini, maka akan berlaku tarif normal (tidak dapat diskon).
“Pada Buku 3 dan 4 yg membayar ditahun 2019 ada 7.209 sppt, sehingga mereka berhak mendapat diskon 50% apabila membayar di bulan Mei dan Juni 2020,” jelasnya.
Beberapa warga yang berhasil dihubungi merasa bersyukur atas pembebasan pajak terutang PBB tahun 2020 ini. ”Dengan adanya kebijakan ini saya merasa terbantu meringankan beban yang biasanya setiap tahun membayar PBB Rp 380.000,” kata Pipit warga Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin kepada media
Pengusaha hotel dan restoran merasa terbantu dengan adanya insentif ini, mereka bersyukur pelaksanaan kebijakan tersebut dapat meringankan beban “Pengujung yang datang ke sini sekarang sangat sepi akibat pandemic covid-19,“ kata Donny, salah seorang pemilik rumah makan di Desa Sadu. *deddy