WN–SOREANG: Pemberlakukan PSBB pandemi covid 19 nampaknya tidak disia-siakan oleh lima orang tersangka ini untuk berbuat aksinya.
Dengan dalih agar kendaraan bisa aman, lolos dari pemeriksaan pos ceck point saat Pengetatan Sosial Berskala Besar (PSBB), kelima orang ini menjual sticker kepada para sopir khususnya truk atau bis pengangkut barang. Tak tanggung stricker bertuliskan “kawal” itu mereka jual antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per stricker.
Aksi mereka pun terendus Satgas Saber Pungli Kabupaten Bandung. Lima tersangka pelaku diamankan Satgas Saber Pungli Rabu lalu dari pos mereja di bilangan Jalan Raya Raràncaekek, Kabupaten Bandung. Mereka digelandang ke Mapolresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kelima tersangka yakni berinisial MF (29) penduduk Cicalengka, S (22) Cimanggung, Fm (21) Cicalengka, Me (18) Cimanggung, dan Mrs (23) Cimanggung.
Selain mengamankan lima terduga, Satgas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah sticker, uang tunai, daptar kendaraan yang sudah memperoleh sticker bertuliskan “Kawal1” dan sebuah doble stik.
“Tersangka mengklaim bila sticker ini sudah ditempel pada kendaraan maka akan lolos ceck point PSBB. Mereka ada unsur pemaksan untuk menjual sticker kepada para sopir,” kata Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Bandung, yang juga Wakil Kapolresta Bandung, AKBP Agus, dalam keterangan pers di Mapolresta Bandung, Senin (11/5-2020)
Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Bandung Agus, mengatakan, pada saat pandemi virus corona (covid 19) Satgas Saber Pungli Kabupaten Bandung yang terdiri berbagai intansi ini diberi tugas untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan bakti sosial penyaluran bantuan sosial dan apa pun terkait penyelewengan dana pemerintah.
“Tugas kami bila menemukan penyelewengan atau penyimpangan terkait anggaran pemerintah termasuk anggaran pada penanganan pandemi covid 19, akan kami tindak tegas,” kata Agus.
Begitu pula salah satu kegiatan terkait dengan wabah covid 19 ini, Saber Pungli Kabupaten Bandung telah menindaklanjuti infromasi terkait pungutan liar penjualan sticker yang dilajukan para tersangka.
Modus para tersangkà, tutur Agus, melakukan pungutan liar dengan menjual stiker. Sasarannya mencegat truk atau bis pengangkut sayur atau sembako.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa kendaraan pengangkut sembako atau bantuan untuk dampak covid 19 harus diprioritaskan, harus dikawal pihak kepolisian. Namun situasi ini disalahgunakan oleh oknum yang tergabung dalam CV KS tersebut,” ungkap Agus.
Mereka, ucap Agus, memaksa pengemudi untuk membeli sticker dengan alasan agar bisa lolos dari pos pemeriksaan PSBB.
Sejak diberlakukan PSBB Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung, lanjut Wakapolresta, muncul pos pos ceck point dan gugus tugas, baik provinsi maupun kabupaten untuk menindaklanjuti, mengecek kelengkapan, tujuan dan jumlah penumpang, maupun barang apa yang diangkut kendaraan tersebut karena semua dibatasi.
“Aksi para tersangka ini masuk dalam memanfaatkan situasi dalam PSBB yang di berlakukan Provinsi Jawa Barat,” papar Agus.
Dalam aksinya, tutur Agus, para tersangka telah menjual puluhan sticker kepada puluhan sopir dalam waktu bebererapa bulan ini. Setelah sticker ditempel pada kendaraan, para pelaku juga masih membebankan pungutan liar kepada para sopir yang telah membeli stiker, yaitu antara Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu tiap jalan.
Satgas Saber Pungli, kata Agus, akan terus mendalami kasus pungli ini, termasuk berapa puluh pengemudi yang telah terdaftar serta menyelidiki keberadaan CV KS tersebut, termasuk pemeriksaan para terduga nantinya untuk dilimpahkan ke Satreskrim *deddy