WN–SOREANG: Ratusan wajib pajak (WP) di Kabupaten Bandung berbondong-bondong mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Selasa (2/6-2020).
Warga nampak memadati halaman Kantor Bapenda) yang terletak di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung-Soreang, bersebalahan dengan Gedung DPRD Kabupaten Bandung.
Bahkan pihak Bapenda membuka loket pada mobil pelayanan di depan kantor atau pinggir jalan masuk kantor Bapenda, berikut mobil layanan bank.
Warga yang datang sejak pagi rela antri untuk membayar pajak bumi bangunan tahun 2020 karena ada keringanan peembayaran dari Pemkab Bandung.
Dalam meringankan beban dampak covid 19, Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakkan untuk mengurangi beban pajak, bahkan ada yang sampai digeratiskan.
Keringanan tersebut diberikan bagi wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua di Bapenda yang memiliki pajak terutang di bawah Rp 500 ribu. Sedangkan bagi wajib pajak yang memiliki pajak terutang dibawah Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) diberikan kebijakan insentif sebesar 50 persen.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Usman Sayogi, menyebutkan, antrian WWP terus bertambah sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan baru itu. Kebijakan pengurangan pajak yang diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2020 dan akan berahir pada tanggal 30 Juni 2020 nanti.
“Penerapan kebijakan tersebut, lanjutnya, sebagai salah satu solusi di tengah pandemi Covid-19, agar WWP bisa melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak,” kata Usman Sayogi kepada wartawan, di halaman Bapenda Kabupaten Bandung, Selasa (2/6/2020) pagi.
Saat ini, lanjut dia, Ada klasifikasi pembayaran pajak untuk saat bagi WWP dengan pajak yang harus dibayar Rp 500 ribu atau di bawahnya, sengaja digratiskan dengan syarat hutang pajak sebelumnya berikut dendanya harus dibayar terlebih dahulu. Sementara WWP dengan pajak di atas Rp1 juta akan memperoleh potongan mencapai 50%.
Yogi mengimbau WWP agar melaksanakan kewajibannya, dan bisa memanfaatkan kebijakan pemerintah yang sekarang sedang berjalan, karena setelah tanggal 30 Juni 2020, untuk pembayaran pajak tidak lagi ada dispensasi potongan.
Sementara anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB yang mendampingi Yogi saat memantau pelaksanaan pembayaran pajak oleh WWP, H. Uya Mulyana, menambahkan, dengan adanya keringanan pembayaran pajak di tengah pandemi Covid-19 bisa memotivasi WWP untuk melaksanakan kewajibannya.
Kebijakan pemerintah itu, menurut dia, adalah sebuah langkah bagus bagi dan memotivasi WWP untuk membayar pajak.
Melalui dispensasi tersebut dia berharap akan lebih menumbuhkan kesadaran membayar pajak.
“Saya akan terus mendorong Bapenda agar bisa memberikan pelayanan maksimal kepada WWP,” katanya.
Salah seorang Wajib Pajak Ny Cuncun asal Taman Kopo, mengaku proses pembayaran tidak mengalami kesulitan. “Prosenya lancar hanya bukti pembayaran saja yang lambat,” kata Cuncun yang mengaku melakukan pembayaran PBB miliknya ke Kantor Bapenda Kabupaten Bandung sejak hari sebelumnya.
Ia mengatakan pembayaran PBB, untuk tahun 2020 ini gratis karena nilainya dibawah Rp 500 ribu. “Namun untuk tahun berikutnya bayar seperti biasa,” ucapnya. *Deddy