WN–SOREANG: Inspektorat Kabupaten Bandung akan terus melakukan pengawasan secara kontinyu terkait anggaran penanganan Covid 19 yang mencapai Rp 200 miliar lebih.
Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupahen Bandung, H Mohamad Dani, SH MM, di Kantor Inspektorat Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (3/6-2020).
“Kita masih terus melakukan pengawasan secara kontinyu karena anggaran kita mencapai Rp 200 miliyar lebih dan baru terserap Rp 116,064 miliar lebih.
Setelah pelaksanaan covid atau di tahun 2021, inspektorat akan melakukan pemeriksaan SPJ dan LPJ. Pada tahun 2021 kita akan menohok pada masalah penanganan dan anggaran covid 19,” kata Dani.
Kaitan itu Dani mengimbau kepada OPD atau dinas terkait, kecamatan, kelurahan dan desa agar hati-hati dalam mempertanggungjawabkan anggaran covid ini sesuai regulasi atau peraturan yang ada. Karena hampir semua anggaran OPD direfocusing untuk penanganan covid 19.
Karena itu bila ada temuan penyelewengan, tutur Dani, masyarakat silahkan untuk melaporkannya baik ditunjukkan ke Inspektorat atau aparat penegak hukum lainnya. “Misalnya bantuan beras tidak sesuai atau jumlah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)-nya tidak sama itu bisa dilaporkan dan kami akan menindaklanjuti, menurunkan Tim Riksus (pemeriksaan khusus) ke lapangan,” kata Dani.
Namun sejauh ini, tutur Dani, pihak Inspektorat Kabupaten Bandung, belum menerima secara khusus pengaduan mengenai bantuan sosial penaganan covid 2019.
“Bila ada pengaduan akan langsung kita periksa. Pengaduan kan tidak hanya ke kita, KPK sendiri sudah membuka website Jaga Bansos yang bisa diiakses masyarakat umum bila mana ada pengaduan penyelewengan terhadap penganggaran covid atau kontribusi covid.
Terkait bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa, menurut Dani, BLT itu harus diberikan secara utuh kepada sipenerima terdampak covid 19 sesuai ketentuan. Bila ada laporan pemotongan bisa ditindak sesuai perturan.
“Bila toh BLT yang Rp 600 ribu itu dibagi rata kepada warga yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan, itu harus melalui persetujuan si penerima dan harus dibuatkan berita acaranya, jadi tidak bisa hanya keputusan kepala desa dengan RT RW, karena tidak ada dasar hukumnya, itu sudah pelanggaran dan bisa diproses secara hukum,” ucap Dani. *Deddy
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupahen Bandung, H Mohamad Dani, SH MM. Fto:deddy