WN–SOREANG: Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Agung Yansusan, ST.MUD, menilai persoalan alih fungsi lahan terjadi hampir di semua daerah.
“Hampir semua daerah punya RTRW, tapi yang menjadi tantangan untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya lemah, termasuk Kabupaten Bandung,” kata Agung, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (4/6-2020).
Namun, tutur Agung, ada teknih yang bisa disiasati agar alih guna lahan bisa dikontrol dengan baik. Antara lain, perencanaanya harus kuat, daerah harus punya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Saat ini, kata Agung, Kabupaten Bandung sedang mengejar pembuatan RDTR diataranya di wilayah Bojongsoang dan Tegalluar.
“RDTR harus jelas karena RTRW petanya sangat luas, sedangkan RDTR sangat detàil bisa lebih akurat,” kata anggota Komisi C ini.
Selain harus memiliki perangkat RDTT, kata Agung, untuk menjaga alih fungsi lahan juga perlu low inforcement atau penegàkkan hukum yang kuat. “Makanya pemerinah harus rajin mengecek ruang-ruang apa yang sudah sesuai atau belum,” katanya.
Anggota Fraksi Gilokkar ini mengapresiasi atas tindakkan tegas Satpol PP yang menyegel urugan lahan sawah di pintu keluar Tol Soroja. “Satpol PP cukup tanggap. Kalau tidak disegel mungkin akan dibangun hotel atau apa,” ucap Agung.
Tidak hanya itu, Agung, minta pemerintah mempermudah proses pembuatan IMB. “Jangan dipersulit, karena selama ini pembuatan IMB di Kabupaten Bandung ribet. Jangan dilama-lamain dalam proses IMB karena dengan IMB ini juga membantu pemerintah karena punya data dalam proses pembangunan, selain itu juga menjadi retribusi atau pendapatan bagi Pemkab Bandung sendiri,” tutur Agung.
Soal sekian parahnya alih fungsi lahan di Kabupaten Bandung, Agung mengaku, belum bisa melihat perbandingan. “Saya belum bisa bilang parah atau tidak parah, karena saya belum melihat langsung perbandingan guna lahan yang eksisten dan yang melenceng. Cuma tantangan kita, areal hijau jangan sampai berubah ke arena hijau untuk konservasi untuk bisnis dan pemukiman. Kalau bicara parah tidaknya, harus didata lagi,” paparnya.
Agung juga menilai, Kabupaten Bandung masih banyak lahan hijau, namun saat ini masih ada guna lahan yang kurang tertata dengan baik. “Saya rasa ada yang sudah beralih fungsi, tapi saya tidak bawa data sekian persennya, mungkin ada di Bappeda, tapi ini belum terlambat, belun sebrutàl jadi perkotaan atàu menjadi megapolitan yang nantinya susah diganti areal merah menjadi konservasi, kita masih ada waktu,” katanya.
Mengenai alih fungsi lahan pertanian, Agung berharap, untuk perumahan jangan sampai mencaplok fungsi àtau guna lahan yang hijau. “Karena guna lahan untuk perumahan sudah ada, tinggal disasar saja daerah itu, cuma kadang keinginan masyarakat yang harus dikontrol apakah pemerintah mengeluarkan insentif atau disinsentif,” ungkapnya.
Kalau ada pemaksaan di areal lahan hijau menjadi perumahan, menurut Agung, harus ada tindakkan dari Pemkab Bandung. “Ini kan bagian Perda juga yang harus ditegakkan, salah satu fungsinya Satpol PP. Saya rasa dalam Perda juga ada sanksinya,” imbuh dia. *Deddy