WN–SOREANG,: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada tanggal 9 Desember mendatang, akan diselenggarakan dengan menerapkan standar protokol pencegahan covid-19.
Hal itu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Dalam peraturan itu disebutkan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang biasanya untuk 800 hak pilih, diperuntukkan bagi 500 hak pilih.
“Namun saya berharap, pelaksanaannya nanti bisa di bawah ideal, ya 1 TPS buat 600 hak pilih lah. Yang penting standar protokol covid-19 dijalankan,” ucap Bupati Dadang Naser usai acara penyerahan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) di Rumah Jabatannya di Soreang, Senin (15/6/2020).
Ia juga mengatakan, anggaran pilkada tidak diganggu pada refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Kabupaten Bandung dalam penanganan covid-19. Menurutnya, anggaran pilkada Kabupaten Bandung masih terbesar dibandingkan daerah lain.
“Jadi kita tidak masalah, tinggal menyesuaikan karena harus standar protokol covid-19. Kegiatan studi banding dan sosialisasi ditiadakan, karena masyarakat kita sudah biasa dengan pesta demokrasi ini. Nah pos itu bisa ditarik, diefisiensikan untuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri). Kami mohon KPU dengan Bawaslu juga sama-sama ikut mengencangkan ikat pinggang,” ujar bupati. *Deddy