WN–SOREANG: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung terpaksa harus menambah anggaran biaya penyelenggaran Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Penambahan anggaran itu, kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, karena ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020 menjadi sekitar 1.428 TPS.
“Namun pengajuan itu belum diputus artinya masih dibahas,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, disela sosialisasi PKPU Nomor 5 tahun 2020, secara daring/zoom meeting dengan media, di Soreang, Kamis (18/6-2020).
Penambahan TPS dilakukan akibat imbas dari Pelaksanaan Pilkada yang harus mengikuti protokol pandemi Covid 19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI Nomor 5 tahun 2020. Satu TPS yang biasanya untuk 800 hak pilih, pada Pilkada 2020 akan diperuntukkan bagi 500 hak pilih. Artinya bakal ada penambahan jumlah TPS.
Menurut Agus Baroya, KPU Kabupaten Bandung mengusulkan anggaran setelah adanya penambahan TPS, dari Rp 121,5 miliar menjadi Rp 129 miliar.
“Semula anggaran diproyeksikan sebesar Rp 121,5 miliar di luar NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), karena NPHD kita saat itu Rp 99 miliar, tapi honor adhoc saat itu belum disesuaikan,” ucap Agus Baroya.
Kemudian, tutur Agus, honor adhoc setelah disesuaikan maka angka yang diajukan sebelum ada penambahan TPS sebesar Rp 121,5 miliar. “Jadi dengan tambahan TPS dari NPHD RP 99 miliar sekarang kita mengajukan menjadi Rp 129 miliar. Tapi ini belum diputus, adendumnya belum ditandatangani karena masih dibahas,” papar Agus Baroya.
Sebelumnya kepada wartawan Bandung Dadang Naser memastikan, permintaan anggaran tambahan dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bandung sulit dipenuhi.
“Iya ini mohon KPU untuk sama-sama prihatin dengan kondisi dana. Kami sedang kesulitan dana. Anggaran Pilkada di Kabupaten Bandung merupakan yang terbesar di Indonesia dan pemilih terbesar juga,” tegas Dadang Naser di Soreang, Rabu (17/6/2020), seperti dikutif media online.
KPU Kabupaten Bandung membutuhkan dana tambahan sekitar Rp 27 milliar, akibat penambahan jumlah tempat pemilihan suara (TPS) sekitar 1.428 TPS.
“Tempo hari KPU mengidealkan per TPS menjadi 500, barangkali bisa menjadi 650, kurangi 100. Jadi mohon efektif dan efisiennya dibantu oleh KPU sendiri,” tutur Dadang Naser.
Dalam zoom meeting yang dihadiri para Komisionaris KPU Kabupaten Bandung dan hanya diikuti beberapa madia itu untuk mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Sehingga diharapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada tanggal 9 Desember mendatang, akan diselenggarakan dengan menerapkan standar protokol pencegahan covid-19.
“Dengan harapan Pilkada Hebat Stakehokder pun sehat dan aman,” harap Agus.
Agus berharap tahapan Pilkada Kabupaten Bandung bisa berjalan sesuai harapan. Termasuk diharapkan adanya peran media yang optimal dalam memberika informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai tahapan pemilu tersebut. *Deddy