WN–SOREANG: Rekomendasi penetapan Usman Sayogi sebagai bakal calon Wakil Bupati Bandung untuk mendapi Bakal Calon Bupati Bandung Hj Kurnia Agustina Dadang M Naser oleh DPP Partai Golkar masih menjadi polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Bandung. Itu lantaran Usman Sayogi saat ini statusnya masih sebagai ASN aktif.
Menanggapi hal itu Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, H Teddy Kusdiana, soal SK rekomendasi Usman Sayogi untuk bakal calon Wakil Bupati Bandung mendapingi Hj Kurnia Dadang M Naser, baru sebatas wacana bakal calon, dengan harapan kedepan pada Pilkada 2020 ada warna baru dalam pencalonan dari jalur politis dan dari jalur ASN.
“Kita bersikap netral terhadap beliau (Usman Sayogi) ketika sudah menjadi balon atau calon. Tapi kita tetap sebagai ASN akan menjaga peraturan yang berlaku kaitan ASN yang mencalonkan diri,” uangkap Teddy saat acara “Ngawangkong Bari Ngopi” di Kawasan Gedung Capetang Komplek Perkantoran Pemkab Bandung di Soreang, Jumat (17/7/2020).
Menurut Teddy, pada dasarnya ketika seseorang jadi ASN sesuai aturan perundang-undangan mempunyai hak memilih dan dipilih yang tetap melekat hak politiknya di tengah masyarakat. Beda dengan TNI Polri yang tidak punya hak memilih dan dipilih, cuman kaitan ASN harus netral.
“Kaitan Pak Usman, saya belum memberikan masukan apa pun, karena saya berada dijalur birokrasi dan dunia politis dunianya beda dengan saya. Saya tidak mau interpensi apa pun kepada dia.Tapi yang harus kita hargai bersama, Usman Sayogi melaksanakan, memanfaatkan hak memilih dan dipilih sesuai Undang undang,” ujarnya..
Cuman, lanjut Teddy, yang sifatnya normatif ketika akan mencalonkan diri, kebijakan ASN harus dilaksanakan.
“Penunjukkan Usman, saya baru tahu tuh. Tapi tetap kita belum bicara pelanggaran ketika itu masih wacana. Tapi saya dapat informasi dia akan mengundurkan diri ketika jadi kandidat atau dipilih salah satu partai politik,” kata Teddy.
Karena, tutur Teddy, ketika seorang ASN ditetapkan oleh KPU sebagai calon serta merta hari itu juga harus berhenti jadi ASN sesuai aturan.
“Bila sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU ternyata yang bersangkutan masih tetap menjadi ASN, baru diberikan pelanggaran dan harus berhenti menjadi ASN,” kata Teddy.
Dalam kesempatan sama Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Bandung. H. Erick Juriara Ekananta, M.Si., menyatakan, terkait Usman Sayogi merupakan hak indipidu yang bersangkutan untuk mencalonkan.
“Hanya saja kafasitasnya sebagai ASN, maka ada rambu-rambu yang harus ditempuh. Sementara kita tahu fungsi ASN ini untuk melayani dan perekat persatuan dan kesatuan. Bagaimana posisinya dia harus mampu melayanai masyarakat,” kata Erick.
Sementara soal jumlah ASN Kabupaten Bandung yang mencapai 15 7000 orang, menurut Erik, hampir dua per tiganya adalah masyarakat Kabupaten Bandung. Mereka kebanyakan bertugas di jajaran pendidikan hampir mencapai 10 ribu lebih dan mereka sebagai tenaga pendidik di hampir 1500 sekolah baik SD maupun SMP.
Hanya sebagian kecil ASN Kabupaten Bandung yang tinggal di luar Kabupaten Bandung, seperti Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.
Keberadaan ASN di Kabupaten Bandung itu, imbuh Erick, dituntut memberikan aspek partisipasi politik; jangan sampai pada Pilkada 2020 itu turun.
“Pada Pemilu presiden dan legislati lalu peran ASN di daerah masing-masing memberikan sebuah kontribusi dalam peningkatakan partisipasi masyarakat,” .kata Erick. *deddy