WN–SOREANG: Puluhan warga Desa Kertasari, Kecamatan Keetasari, Kabupaten Bandung mendatangi DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (14/8-2020).
Mereka datang ke gedung dewan, guna meminta bantuan anggota dewan atas pengusiran oleh PT Lonsum atas lahan garapan Hak Guna Usaha yang sudah mereka kelola puluhan tahun.
Sekitar 73 orang warga yang kebanyakan penggarap lahan HGU ini diterima anggota dewa di ruang Badan Musyawarah.
Antara lain, anggota dewan dari Farakai PKB, H. Uya Mulyana, Fraksi PKS, H. Tedi S., dan dari Fraksi NasDem, Toni Permana.
Salah seorang perwakilan warga, Asep, dalam audensi itu mengaku, sudah terjadi pengusiran terhadap 74 orang warga oleh pihak PT Lonsum yang sudah memanfaatkan tanah non produktif untuk perkebunan dan mendirikan rumah.
“Kami itu sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun, tapi sekarang dipaksa harus meninggalkan lahan tanpa ada kebijaksanaan dari PT Lonsum,” kata Asep.
Dalam keaempatan itu Asep juga menyampaikan pihak PT Lonsum telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak terhadap puluham pegawai. Dengan uang pesangon Rp2,5 juta.
Karena itu Asep meminta dewan bisa membantu memediasi warga atas tindakan PT Lonsum yang dinilainya sangat merugikan.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana, SH., yang juga Ketua Fraksi Nasdem mengatakan, pihak PT Lonsum saat ini sedang melakukan pendataan lahan Hak Guna Usaha yang digunakan masyarakat. Rencananya perusahaan akan mendirikan bangunan dan perkebunan pada 2023 nanti.
“Namun sekarang masyarakat itu dipaksa untuk meninggalkan lahan tersebut. Padahal mereka sudah menggarap lahan HGU itu, selama puluhan tahun,” kata Toni.
Puluhan tahun lalu, lanjut Toni, lahan teraebut kondisinya terbengkalai, tak terurus. Sehingga dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk di olah menjadi lahan perkebunan dan mendirikan bangunan.
“Lamanya masyarakat menempati lahan tersebut sudah hampir empat turunan. Jadi bayangkan nasib mereka setelah lama menempati lahan HGU, tiba-tiba digugat pihak PT Lonsum setelah lahan tersebut menjadi produktif,” kata Toni, usai audensi.
Toni juga menyesalkan pihak PT Lonsum yang sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 74 orang pegawainya di masa pandemi Covid-19.
Sementara anggota DPRD dari Fraksi PKB, H. Uya Mulyana, merasa prihatin dengan keadaan itu. Permasalahan itu menurutnya, harus segera ditindak lanjuti dengan melakukan crocheck ke lapangan dan memanggil pihak PT Lonsum untuk didusikan bersama
Kaitan itu kata Uya, pihak dewan akan segera turun ke lapanangan. Kita rencanakan sebelum 17 Agustus akan turun ke lokasi. Agar masalah tersebut bisa segera selesai dan masing-masing pihak bisa merasa aman dan nyaman.
Namun dewan, kata Uya, akan melakukan analisa permasalahan sebenarnya agar ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak. *deddy