SOREANG–WN: Tindakkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung memanggil salah seorang wartawan terkait pemberitaan Pilkada, mendapat tanggapan Ketua PWI Kabupaten Bandung, H Rahmat Sudarmaji.
Rahmat Sudarmaji, mengatakan, tidak akan menerima bila ada intervensi dari pihak Bawaslu terhadap jurnalistik, apalagi bila berkaitan hasil prodak jurnalistik.
“Kalau itu sebatas kewenangan dari Bawaslu, itu kita hormati, tapi kalau ada tindakan-tindakan intervensi terhadap jurnalistik, itu yang tidak kita terima. Apalagi bila berkaitan dengan hasil prodak pemberitaan seorang jurnalis,” kata Rahmat, di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Jalan Ciloa, Pamekaran, Soreang, Rabu (7/10/2020).
Namun Rahmat menyayangkan tindakan Bawaslu yang telah memanggil wartawan terkait pemberitaan Pilkada, hingga tiga kali pemanggilan.
“Ada wartawan anggota PWI yang dipanggil oleh Bawaslu dan ini yang ketiga kalinya. Karena sudah tiga kali maka tindak lanjutnya, kami akan segera berkoordinasi dengan tim advokasi PWI Jabar,” ujarnya.
Rahmat mengatakan, internal PWI Kabupaten Bandung masih mempelajari isi dari pemanggilan tersebut, dan kavasitasnya sebagai apa dia dipanggil.
“Jadi intinya PWI Kabupaten Bandung saat ini masih mempelajari. Di PWI ada bidang advokasi dan konsultasi, jadi kita lakukan dulu secara internal, apabila memang ada indikasi tindakan intervensi, maka saya akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan organisasi,” tuturnya.
Langkah tersebut, ujar dia, seperti melayangkan surat keberatan ke KPU, ke komisi etik pengawas pemilu, termasuk ke Bawaslu.
“Surat dari yang bersangkutan sudah ada, tapi tidak ditulis pemanggilannya karena apa, hanya ada keterangan dimintai klarifikasi terkait berita. Kalau hanya sekedar menanyakan apa benar saudara yang membuat berita, itu tidak apa-apa. Tapi kalau sudah mempertanyakan tentang narasumber misalnya, itu sudah masuk ke intervensi,” papar Rahmat.
Rahmat merasa khawatirkan, bila Bawaslu melakukan intervesi terhadap wartawan, bisa jadi presiden buruk kedepan. “Setiap ada pengaduan masyarakat terkait berita, Bawaslu bisa seenaknya memanggil wartawan,” ucap Rahmat Sudarmadji.
Namun kata dia, sampai saat ini kasus pemanggilan anggita PWI Kabupaten Bandung, belum sampai ke ranah hukum.
“Saya mengimbau pada rekan rekan wartawan di bulan politik ini pasti wartawan tergusur ke dalam persoalan- persoalan politik, tapi saya harap semua rekan tetap ajeg dengan menjaga kode etik jurnalistik,” paparnya.
Rahmat juga menyampaikan, bahwa tugas wartawan sudah diatur dalam UU. No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Antara lain, Pasal 4 menyebutkan bahwa, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai hak tolak. Deddy