WN–Bandung: Setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dituntut untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan menjaga kerukunan umat beragama. Integritas ASN adalah sebuah keniscayaan.
“Jika ASN tidak memiliki integritas yang baik, maka sudah barang tentu layanan yang diberikan dari ASN terhadap masyarakat tidak akan disampaikan dengan baik, lemah, buruk. Oleh karenanya integritas buat seseorang adalah sebuah keniscayaan,” ungkap Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si saat menjadi narasumber dalam acara Program Kreatif Inovatif Inspiratif Solutif (KIIS).
Acara yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Biro HDI Setjen, Humas Unit Eselon 1 Pusat, Humas Kanwil, Humas PTKN dan Kepala SPI PTKN Se-Indonesia melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan langsung kanal YouTube, belum lama ini
Selain Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Maluku, Jamaludin Bugis, S.A.g, Kepala Balai Litbang Agama Jakarta, Dr. Nurudin, S.Pd.I., M.Si., tampil menjadi pembicara yang dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama., Drs. H. Muhammad Tambrin, M. M.Pd, dengan pemantik Kepala Subbagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, H. Nurul Badruttamam, S.Ag., MA, yang dipandu oleh Eryanti Nurmala Dewi dan Abd. Karim Rahantan.
Dalam paparan materinya, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyampaikan jumlah ASN di Indonesia hingga 2020 berjumlah 4,2 juta orang. Kalau diestimasi dengan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 250 jt, persatu orang ASN melayani 60 arang penduduk.
Terdapat empat kategori pegawai negeri dalam memberikan pelayanan, seperti yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelayanan Publik di Amerika. Pertama, bermental bintang yang meiliki integritas baik, profesional tinggi yang mendapatkan penghargaan idelanya; Kedua, bermental Sigala (Anjing), yang meiliki integritas buruk, tapi profesional yang tinggi; Ketiga, bermental Sapi yang memiliki integritas baik, tapi profesional buruk. “Ini lebih baik daripada yang kedua karena profesional yang tinggi bisa diolah, dibina,” tegasnya. Keempat, bermental kayu rapuh yang kena rayap, yang memiliki integritas buruk, profesional rendah.
Integritas di sektor layanan publik merupakan syarat penting untuk berfungsinya negara secara efektif, untuk membangun kepercayaan publik pada institusi pemerintah, dan untuk menciptakan kondisi yang berkelanjutan dalam sektor pembangunan sosial dan ekonomi di masyarakat.
“Saya tidak tahu persis dari empat kategori ini banyaknya kita berada pada posisi yang mana, karena teman-teman dari Irjen yang sering memberikan penilaian kinerja. Intinya kita butuh sebenarnya ASN yang nomor satu yang mempunyai integritas yang baik sekaligus juga profesionalitas,” terangnya.
Menurutnya, makna integritas mengacu pada bentuk kepatuhan para pegawai pada nilai-nilai, prinsip, norma, dan peraturan tata kelola sektor publik. Dalam khazanah Islam sebenarnya kategori yang disampaikan oleh lembaga itu berada pada sifat baginda Rasul Rasul yang memiliki sifat Sidiq, Amanah, Tabligh dan Fathonah. “Saya melihat Sidiq, Amanah sampai kepada Tabligh adalah ada pada posisi integritas dan Fathonah ini ada pada profesionalitas ASN kementerian Agama. Saya kira ASN Kementerian Agama akan menjadi ASN unggul dalam pemahaman saya, karena itu para perguruan tinggi, lembaga-lembaga pendidikan ini harus mempunyai empat sifat baginda Rasul, sehingga bisa dioperasionalkan dan hanya sebatas sifat tersebut dihafalkan, tetapi harus diimplementasikan dalam kehidupan keseharian sebagai ASN,” jelasnya.
Budaya integritas di sektor publik hanya akan terbentuk apabila ada hukum dan peraturan yang clear dan bervisi. Pegawai negeri perlu dibimbing menuju integritas melalui instrumen dan proses lain, seperti langkah-langkah sistematis mengadopsi norma-norma etika dan nilai-nilai layanan publik.
Sebagai pelayan publik, ASN bertanggung jawab membangun kerukunan beragama. Mereka harus benar-benar melepaskan interest pribadi dan keyakinan dalam melayani publik yang beragam keyakinan.
Berkenaan dengan menjaga kerukunan umat beragama, ketika memiliki integritas yang baik, “dalam rangka memberikan layanan tidak akan pilih kasih, akan lepas dari interest pribadi maupun kepercayaan, sehingga tidak ada istilah lain yang dilayani yang satu agama, tapi ke semuanya dilayani lepas dari keyakinan. Ini seharusnya dimiliki oleh ASN dengan integritas yang baik,” paparnya.
Para ASN harus memahami bahwa kerukunan umat beragama adalah prasyarat keberlanjutan eksistensi sebuah negara. Sebaliknya, konflik antar umat beragama adalah prasyarat runtuhnya tatanan negara yang berdampak pada nasib para ASN.
Soal kerukunan dalam Islam itu bukan merupakan sebuah pilihan, tetapi kerukunan itu merupakan sebuah keharusan. “Ini merupakan doktrin teologis. Jadi di dalam ajaran Islam menjaga kerukunan itu sudah ada doktrinnya. Secara teologis dalam surat al-kafirun, Allah sudah menyatakan lakum diinukum waliyadin, agamamu untukmu, silahkan laksanakan sesuai dengan keyakinan dan agamanya. Sebenarnya menjaga kerukunan adalah sebuah keharusan bukan pilihan,” tuturnya.
Ketika negara dilanda konflik dan organisasi pemerintah terganggu, yang menjadi korban adalah para ASN. Sumber penghidupan mereka bisa terganggu dan bahkan hilang. Oleh sebab itu, mengusahakan kerukunan beragama pada dasarnya adalah memelihara nasib dirinya sendiri para ASN.
Apalagi Indonesia yang sudah ditakdirkan begitu beragam. Ajaran agama pun merekomendasikan untuk kita senantiasa menjaga kerukunan. “ASN yang memiliki integritas tinggi, maka sudah bisa dipastikan bahwa dia akan menjadi bagian dari anak bangsa yang menjaga kerukunan umat beragama adalah merupakan syarat, modal bersama untuk terciptanya sebuah negara yang aman, nyaman, damai sebuah negara yang kita cinta ini,” ujarnya.***