SOREANG, Diduga menggelapkan uang booking hotel, seorang oknum sales sebuah hotel di Soreang, Kabupaten Bandung diringkus petugas Polsek Soreang, Polresta Bandung.
Tersangka berinisial Pji, warga Soreang itu, kini diamankan di Mapolsek Soreang untuk mempertanggujawabkan perbuatan.
Kapolsek Soreang Kompol. H. Yana Mulyana, melalui Kanit Reskrim AKP Sugeng Suwasana, SH, ketika dihubungi membenarkan atas penangkapan Pji.
Menurut Sugeng, Pji berhasil ditangkap di kediamannya daerah Soreang, belum lama ini. Penangkapan tersangka berawal dari laporan pihak hotel dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diringkus.
Secara kronologos Sugeng menyebutkan, beberapa hari lalu tersangka Pji, selaku sales Hotel Gran Sunshine mendapat pesanan konsumen yang mau mengadakan acara pernikahan.
Setelah melakulan kesepakan antara korban dan tersangka, kemudian konsumen tersebut membooking hotel dengan DP Rp 50 juta kepada tersangka.
“Akan tetapi uang tersebut tidak diserahkan ke pihak hotel, pada waktu konsumen menanyakan ke pihak hotel tentang acara tersebut pihak hotel kaget karena tidak ada boking hotel pada tanggal yang sudah dijanjikan tersebut,” kata Sugeng Suwasana, melalui telepon selulernya, belum lama ini.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian Polsek Soreang segera melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diringkus di kediamannya, bilangan Soreang. Kini tersangka ditahan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait penangkapan tersangka, pihak Manajemen Hotel Grand Sunshine mengaku, sudah memberikan kebijaksanaan selama tiga kali berturut~turut dengan harapan Pji terduga penggelapan uang klien, bisa berubah. Namun tersangka nampaknya tidak kapok, malah melakukan penipuan kembali terhadap klien.
Sehingga pihak manajemen hotel mengambil keputusan dengan memecat Pji secara tidak hormat serta melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan pihak manejemen, Pji berhasil ditangkap pada hari Jum’at (5/3/2021).
“Kami sudah memberikan kebijakan dengan memaafkan kesalahannya, namun karena tidak membuat jera. Akhirnya kami memutuskan memecatnya dan melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian. Supaya menjadikan perhatian bahwa yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan penipuan yang sama kepada seluruh konsumen,” kata.pihak ma ajemen yang enggan disebutkan namannya itu di Grand Sunshine, belum lama ini.
Pihak Manajemen Hotel menambahkan, penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Panji terhadap klien sebesar Rp50 juta untuk DP Booking Hotel acara Pernikahan yang dilakukannya pada tanggal 20 Januari 2021 lalu.
Namun ketika klien mempertanyakan ke kasir dua minggu sebelum hajatan, klien menangis karena DP yang diberikan tidak terdaftar di Kasir. Menanggapi masalah tersebut, pihak perusahaan memberikan kebijakan kepada klien dan bisa melangsungkan hajatannya, Minggu bulan kemarin (7/2/2021).
“Perbuatan yang dilakukan Panji itu bisa merusak citra perusahaan, dan kami tidak mau dari masalah tersebut mengakibatkan kerugian kepada kami dengan berkurangnya klien atau tamu. Makanya kami sekarang harus bertindak tegas. Tujuannya agar jera, dan bisa mengembalikan nama baik hotel dalam aspek pelayanan,” ujar dia.
Pihak Manajemen Hotel mengimbau kepada semua klien dan tamu undangan, bahwa prioritasnya adalah memberikan pelayanan terbaik bagi semua tamu dan klien. Dan bila ada permasalahan dalam bentuk apa pun diminta kepada klien dan tamu agar segera melakukan koordinasi dengan pihak manajemen hotel.deddy