WN–SOREANG: Pemerintah Kabupaten Bandung, mengeluarkan Peraturan Bupati No.44 Tahun 2021 tentang pemberian insentif berbagai pajak.
Kebijakan itu diterbitkan sebagai upaya Pemkab Bandung dalam meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 saat ini
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna mengatakan, dalam Perbup tersebut, antara lain Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif terkait dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.
Insentif lainnya, kata Dadang Supriatna, yaitu penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah dari masa pajak bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni tahun 2021.
Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.
Selain itu, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi atau dendanya.
Kemudian melampirkan SPPT PBB – P2, Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp.10.000,-.
Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BAPENDA Kabupaten Bandung, atau melalui layanan online di email : layananpembebasandendapbb@gmail.com (PBB) dan layananpembebasandendapdl@gmail.com (Non PBB).
“Bayarlah pajak secara tepat waktu, Insya Allah untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan daerah Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan dengan adanya intensif penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Daerah di tengah PPKM Darurat ini, dapat membantu masyarakat dan menggeliatkan ekonomi masyarakat,” kata bupati yang biasa disapa Kang DS ini, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan, Kamis (4/8/2021).
Bupati mengatakan, piutang dari pajak daerah saat ini sekitar Rp 500 nilyar. Untuk menarik potensi tersebut masuk dalam penghasilan daerah, Pemkab Bandung memberi intensif penghapusan denda.
“Dengan adanya penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dan pendapatan daerah semakin meningkat serta menjadi stabil,” terangnya.
Kang DS juga menghimbau kepada para pengusaha untuk tetap taat pajak.
“Kami paham pengusaha lagi kesulitan apalagi kondisi PPKM Darurat, dimana harus mengurangi 50 persen bahkan ada yang tutup. Tapi kami mohon bantuan dan kerjasamanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi, tapi untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan pembangunan daerah di Kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksin.” tegasnya.***deddy