BANDUNG—WN: Sampai dengan saat ini, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN-SDG) Bandung, sudah memiliki sekitar 1.208 Hak atas Kekayaan Intelektuan (HaKI) hasil karya tulis dosen yang tersebar di sembilan Fakultas ditambah Pasca Sarjana baik S2 maupun S3.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN-SGD Bandung, Dr.Deni Miharja, M.Ag, ketika tampil sebagai narasumber dalam live talk show My Ilkom Episode ke enam yang menggunakan fasilitas zoom meeting, Jumat malam (15/10/12).
Talk show bertema, “Serupa, Tapi Hati-Hati Hak Cipta“ yang diselenggarakan Korps Protokol Mahasiswa Jurusan (KPMJ-4) Ilmu Komunikasi ini, juga menghadirkan Beauty Content Creator, Rica Puspita Sari, sebagai nara sumber lainnya.
Menurut Deni, selain sudah memiliki HaKI, UIN SGD Bandung juga sudah memiliki satu hak cipta yang sudah terbit,, 942 artikel terindeks scopus, 123 jurnal online dan sudah 43 jurnal terakreditasi.
Dalam talk show yang dipandu Anggota Operasional KPMJ 4 Ilmu Komunikasi, Nadia Tsamratul F, Deni mengatakan, hak cipta adalah hak akan kekayaan intelektual. Setiap orang, kelompok atau organisasi memiliki hak untuk mengajukan perlindungan hasil ciptaannya. Tujuannya agar terjamin keamanan hak-haknya karena setiap manusia memiliki budaya untuk menciptakan, menghasilkan kebudayaan.
“Pentingnya mendaftarkan hak cipta karena bisa menjaga kekayaan intelektual dari penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Supaya tidak dapat sembarangan di plagiasi atau diduplikasi, dan agar mendapat perlindungan hukum manakala ada seseorang yang menggunakan tanpa persetujuan penciptanya sebelumnya.
Deni juga mengatakan, hak cipta juga dapat diwariskan kepada ahli waris yang sudah dipilih. Hak cipta perlu dilakuka dan harus menjaga karya cipta sendiri sebaik mungkin. Terlebih di dunia akademik seperti artikel, buku atau karya tulis lainnya perlu didaftarkan hak cipta nya. Pendaftaran tersebutr menjadi indikasi bahwa seorang pembuat karya sudah mulai melek hak cipta.
“Proses pembuatan hak cipta tidaklah rumit dan tidak mahal namun memiliki banyak manfaat. Karya yang kita ciptakan miliki legalitas dan perlindungan hukum secara pasti, sehingga jika ada karya kita disadur tanpa ketentuan yang berlaku kita sebagai pemiliki bisa mengajukan secara hukum ke pengadilan niaga,” ujar Deni.
Menurut Deni, penyaduran atas karya tulis seseorang baik sebagian kecil, sebagai besar atau seluruhnya tanpa menyebutkan nara sumbernya adalah salah satu bentuk pelanggaran hak cipta. Pelanggarnya bisa diajukan ke pengadilan dan bisa di denda sebesar Rp 350 juta atau hukuman penjaran selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 112 undang-undang hak citpa.
Menuliskan Narasumber
Langkah-langkah yang bisa dijalankan agar terhindar pelanggaran tersebut, UIN Bandung sudah menggelorakan pentingnya menuliskan nara sumber dalam setiap karya tulis yang dibuatnya, dan senantiasa mengikuti cek plagiarisme sebelum karya tersebut dipublikasikan kepada masyakat.
Sementara Rica yang juga sebagai seorang beauty content creator dalam talkshow yang dihadiri lebih dari 265 itu mengakui, konten yang dibuatnya sering direpost dan digunakan oleh orang lain. Tentu saja si pengguna konten orang lain tanpa seizin pemilik, sangat merugikan pemilik.
Rica menilai, memang sangat merugikan tetapi mungkin si pengguna belum memahami soal hak cipta sehingga belum paham akibat hukum dari penggunaan konten tanpa seizin si pemilik awal.
“Berhadapan dengan yang belum paham sebaiknya diberi toleransi dulu lalu di edukasi secara baik mengenai pentingnya meminta izin kreator awal terlebih dahulu sebelum me-repost milik orang lain. Kita juga bisa mensupport mereka untuk membuat konten originalnya sendiri, ataupun mencantumkan nama inspirasi mereka di dalam kontennya,” ujar Rica.
Rica menghimbau para kalangan muda yang sedang tertarik dunia konten agar membuat watermark atau mencantumkan nama orang yang memiliki hak cipta dalam karya-karya yang sedang dibuatnya, sehingga selain aman bagi dia juga tidak merugikan hak moral dan hak komersil si pemilik.***