Kota Bandung–WN: DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi surat edaran yang dikeluarkan KPID Jabar. Surat edaran tersebut berkaitan dengan penayangan acara keagamaan oleh lembaga penyiaran yang tidak memiliki unsur negatif, seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi saat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran, di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, belum lama ini.
Sidkon mengatakan, dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, ” paparnya.
Menurut dia, KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk mensosialisasikan perda pesantren yang telah disahkan menjadi perda, sehingga programnya bisa sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran ini. ***rsl